Rengat, Gatra.com- Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.
Penonaktifan dua PPK ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 1 di Kecamatan Rengat oleh Gakkumdu Inhu.
"Dua orang PPK Rengat inisial RR dan MR sudah dinonaktifkan. Mereka tidak dilibatkan dalam kegiatan proses rekapitulasi suara," kata Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida dalam rapat pleno hari ke tiga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019, di Gedung Dang Purnama Rengat, Sabtu (4/5).
Pada pleno ini, KPU Inhu membuka kembali kotak suara untuk membacakan kembali DAA1 Plano tingkat PPS atau desa. Pembukaan kotak ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Inhu untuk membuktikan laporan penggelembungan suara caleg yang diduga dilakukan oknum PPK Rengat.
Pantauan Gatra.com, pembukaan kotak suara ini sempat menimbulkan perdebatan antara saksi partai dengan Bawaslu dan KPU Inhu.
Beberapa saksi partai tidak setuju dibuka kotak suara, namun KPU Inhu bersikukuh dengan rekomendasi Bawaslu Inhu sehingga tetap dilakukan pembukaan kotak suara kembali.
"Bawaslu merekomendasikan pembukaan kotak suara di 12 desa dan kelurahan untuk PPP. Jumlah kotak yang dibuka sebanyak 38 kotak suara," jelas anggota Bawaslu Inhu, Ahmad Khairudin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto kepada Gatra.com mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang Caleg PPP Mulya Eka Maputra tentang dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPP Rengat, pada Minggu (24/4). Kemudian pada Rabu (1/5) para komisioner PPK Rengat diperiksa oleh Gakkumdu Inhu.