Home Politik KPK Sita Uang Rp227,5 Juta Hasil OTT Hakim PN Balikpapan

KPK Sita Uang Rp227,5 Juta Hasil OTT Hakim PN Balikpapan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. KPK menetapkan tiga tersangka tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dibalikpapan, Sabtu (4/5). KPK pun berhasil menyita uang dengan total Rp227,5 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah seorang hakim PN balikpapan bernama Kayat (KYT), tersangka kasus pemalsuan tanah bernama Sudarman, dan Kuasa Hukum SDM bernama Jhonson Siburian (JHS).

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengungkapkan bahwa uang tersebut hendak digunakan untuk membebaskan seorang terdakwa dalam ancaman pidana.

"Diduga uang tersebut akan digunakan untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan di PN Balikpapan," ucap Laode Syarif di di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

KPK dalam kasus ini kemudian menetapkan Kayat, Sudarman, dan Jhonson Siburian sebagai tersangka. Pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kayat, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pihak yang di duga pemberi suap. Disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang prmberantasan tindak pidana korupsi juncto padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

659