Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu yang lalu para petinggi partai koalisi di kubu 02 melakukan sejumlah pertemuan dengan petahana. Menjadi perhatian khusus, ketika Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan serta disusul Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ditanyai terkait hal tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Adian Napitupulu berpendapat bahwa hal tersebut sebagai bukti, serta tanda bahwa kubunya sudah mulai dekat dengan kemenangan di pilpres 2019 ini, sehingga yang tadinya kubu lawan pun mulai berpihak kepada Jokowi-Ma’ruf.
“Memang kalau mereka sudah mulai komunikasi sangat intensif, itu menunjukkan bahwa mereka mengakui kinerja Jokowi bagus,” ujarnya kepada Gatra.com, Jumat malam (3/5).
Menanggapi sudah sejauh mana Partai Demokrat serta PAN merapat ke koalisi TKN, Adian mengatakan bahwa itu menjadi hak prerogatif Jokowi kelak setelah resmi menjadi presiden pada periode 2019-2024.
“Artinya bahwa kita tahu sudah banyak yang bertemu dengan Pak Jokowi, sehingga itu menjadi haknya. Dan saya yakin pastinya pak Jokowi punya banyak pertimbangan untuk memutuskan apapun itu,” katanya.
Dia juga mengisyaratkan bahwa ia yakin dan mendukung keputusan apapun yang di pilih oleh Jokowi kelak. “Saya percaya pertimbangan-pertimbangan yang diambil pastinya baik untuk keutuhan bangsa, buat rakyat dan sebagainya,” tambahnya lagi.
Menjawab santernya issue PAN yang mulai membahas jabatan di pemerintahan selanjutnya, pria kelahiran Manado ini lagi-lagi menegaskan bahwa keputusan ada di tangan Jokowi kelak serta mengikuti mekanisme yang ada.
“Ya (ingin jabatan) pimpinan. Tetap pertimbangan itu ada di pak Jokowi kelak ya. Tetapi MPR dan DPR itu memiliki mekanisme sendiri sesuai dengan Undang-Undang MD 3 nya,” kata Adian.
UU MD3 sendiri adalah undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang mana berisikan aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD, serta DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil pelaksaan tugas juga diatur di dalam undang-undang ini.