Balikpapan, Gatra.com - Dua ruangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan disegel pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore (3/5).
Ruangan itu diketahui merupakan ruang panitera pidana dan ruang hakim Kayat.
"Ruangan disegel ada. Ruangan panitera pidana sama ruang hakim yang di-OTT itu," kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) Sutoyo, di halaman kantor PN Balikpapan, Sabtu (4/5).
Meski terjadi penyegelan usai OTT KPK, kantor PN Balikpapan tidak dijaga ketat.
Baca Juga: Hakim dan 4 Orang Terjaring OTT KPK Diterbangkan ke Jakarta
Meski tidak semua orang bebas melintas di daerah tersebut. Bahkan, sejumlah awak media yang ingin masuk ke kantor tersebut hanya untuk sekadar mengambil gambar di dua ruangan yang tersegel, belum diperbolehkan, dengan alasan keamanan lokasi masih tersegel.