Balikpapan, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) langsung merespons hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan.
Pihak PT Kaltim telah membentuk tim pemeriksaan, guna memeriksa segala sesuatu di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berkaitan dengan kasus yang di-OTT tersebut.
"Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa yang terkait di sini (PN Balikpapan). Minggu depan kita mulai melangkah. Timnya seperti majelis, yang nantinya melakukan pemeriksaan di sini (PN Balikpapan)," kata Ketua PT Kaltim Sutoyo, saat mendatangi kantor PN Balikpapan, Sabtu sore (4/5).
Terkait kasus yang melibatkan hakim dan penitera PN Balikpapan ini, Sutoyo enggan berkomentar banyak. Pun dirinya menegaskan tak ada bantuan hukum yang disiapkan pihaknya untuk membela keduanya.
"Kita tunggu saja proses hukum dari KPK. Kan sudah dibawa ke Jakarta, para diduga tersangka itu. Enggak ada bantuan hukum itu," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim yang Terjaring OTT KPK Pernah Usir Jurnalis saat Liputan Persidangan
Sutoyo mengaku belum mengetahui pasti seperti kasus yang di-OTT KPK tersebut. Kronologi OTT juga belum diketahuinya.
"Belum jelas kasusnya, belum jelas. Kronologi juga saya belum tahu. Yang pasti, akan ada pemeriksaan internal melalui tim yang dibentuk. Jadi dari pengadilan tinggi akan turun ke sini," tegasnya.
Baca Juga: Hakim dan 4 Orang Terjaring OTT KPK Diterbangkan ke Jakarta
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 7 orang yang terjaring daalam OTT, pada Jumat kemarin.