Home Milenial Polres Mataram Ungkap Modus Pencurian Pecahkan Kaca Mobil

Polres Mataram Ungkap Modus Pencurian Pecahkan Kaca Mobil

Mataram, Gatra.com - Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecahkan kaca mobil untuk menguras barang berharga milik korban di dalam mobil kerap kali terjadi di wilayah hukum Polres Mataram, NTB.

Jajaran Polres Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku ternyata masih berusia masih muda 17 tahun. Pelaku berinisial MR dibekuk jajaran Polres Mataram saat beraksi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram.

“Modus yang dilakukan tersangka MR dan rekannya F masih buron dengan memecahkan kaca mobil dengan melempar serbuk besi yang dihancurkan dari serbuk busi sepeda motor,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Sabtu (4/5).

Kapolres menjelaskan, tersangka MR bersama rekannya F mengamati terlebih dahulu sasarannya. Setelah memastikan aman, keduanya memainkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban.

’’Pelaku memakai busi untuk memecahkan kaca mobil korban. Ketika beraksi di Jempong, MR yang terindikasi sebagai otak pencurian mengamati mobil korban yakni Suzuki Karimun yang sedang terparkir. Setelah memastikan ada barang di dalamnya, ia menyuruh rekannya F untuk mencari busi,” katanya.

Busi itu lanjut Kapolre, dihancurkan dan diambilkan serbuk putih. Busi itu dibasahi dengan air ludah, lalu dilemparkan ke kaca mobil. 
“Aksi keduanya itu diketahui warga dan mereka diteriakin maling,” ujar Kapolres.

Dikatakan Syaiful, MR berhasil ditangkap dan diamabnkan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu unit HP. Polisi juga mengamankan satu buah busi dan pecahan kaca mobil.

Catatan kepolisian, MR bukan kali pertama terlibat kejahatan. Pada tahun 2018, ia tiga kali terlibat kasus pencurian. Atas perbuatannya itu MR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

509