Balikpapan, Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat yang ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata punya rekam jejak yang tidak bagus terhadap kalangan jurnalistik yang bertugas di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tercatat seorang pewarta media di Balikpapan bernama Sri Gunawan Wibisono, pernah diusir ketika meliput persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kasus pencemaran lingkungan di perairan Teluk Balikpapan, pada Januari lalu.
"Iya, itu hakim yang pernah mengusir saya," kata Wibi, sapaan akrab Sri Gunawan Wibisono, kepada sejumlah awak media di Balikpapan, Sabtu (4/5).
Wibi menceritakan ketika itu dirinya sedang meliput jalannya persidangan yang berlangsung pada Januari 2019 lalu itu.
Baca Juga: Hakim dan 4 Orang Terjaring OTT KPK Diterbangkan ke Jakarta
Kala itu hakim Kayat memimpin persidangan mendadak mengusir keluar ruang sidang tanpa alasan yang jelas. Padahal, Wibi merasa tak berbuat kesalahan maupun tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang.
"Saya juga datang memakai sepatu, celana dan baju yang sopan, seperti pengunjung sidang laiannya. Begitu saya masuk di ruang sidang, duduk sebentar, tiba-tiba hakim itu (Kayat) menyusir saya keluar ruang sidang. Saya pun kaget terpaksa keluar saja," lanjutnya.
Kejadian pengusiran itu, kata Wibi sempat mendapat menjadi sorotan beberapa jurnalis dan sejumlah lembaga pers di Balikpapan, termasuk organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, yang memprotes arogansi hakim yang menolak peliputan media padahal persidangan terbuka untuk umum.
Baca Juga: OTT KPK di Balikpapan Amankan Hakim Diduga Terima Suap Putusan Penipuan
AJI kala itu memberi pernyataan sikap dan melayangkan surat protes kepada pimpinan PN Balikpapan.
“Ketika mendengar namanya kena OTT KPK, saya pun kembali mengenang kasus ketika saya diusirnya keluar sidang. Sampai sekarang masih bertanya-tanya apa kesalahan saya sampai saya harus diusir,” kata Wibi.