Home Politik KPK Cegah Wali Kota Dumai Pergi ke Luar Negeri

KPK Cegah Wali Kota Dumai Pergi ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencegah Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN 2018 serta peneriman gratifikasi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5), menyampaikan, penyidik mencegah yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan tehitung mulai 3 Mei 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS [Zulkifli Adnan Singkah], Wali Kota Dumai," ujarnya.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka karena diduga menyuap Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah Rp550 juta untuk mengurus anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Kemudian, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota (Pemkot) Dumai terkait jabatannya sebagai wali Kota Dumai dan tidak melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerima pemberian tersebut. Pemberian terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Untuk kasus suap, KPK menyangka Zulkifli Adnan Singkah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus gratifikasi, KPK menyangka Zulkifli melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.