Home Ekonomi Harga Daging di Banda Aceh Capai Rp170.000 Per Kilogram

Harga Daging di Banda Aceh Capai Rp170.000 Per Kilogram

Banda Aceh, Gatra.com - Harga daging meugang pertama di wilayah Kota Banda Aceh mulai Rp 150.000 hingga Rp 170.000 per kilogram. Hal ini disebabkan harga sapi lokal naik jelang puasa.

Pantauan wartawan di lokasi, meskipun harga daging lokal mahal tapi minat masyarakat untuk mengonsumsi daging di ibu kota provinsi sangat tinggi. Ini merupakan tradisi setiap jelang puasa bagi warga Aceh mengomsunsi daging meugang.

"Kita menjual daging dengan harga Rp170 ribu karena memang harga sapi lokal naik jelang meugang," jelas M. Nur, seorang pedagang di Neusu Aceh, Sabtu (4/5) di Banda Aceh.

Selain itu, kata dia, harga daging yang dijualnya merupakan kualitas bagus. "Kalau yang membeli daging di sini konsumen puas dengan kualitas dagingnya," paparnya.

"Ada juga yang jual harga daging murah, tapi ternaknya bukan diambil dari sapi Aceh. Banyak daging sapi yang dijual murah tapi kualitas daging tidak sama dengan daging sapi lokal," ungkapnya.

Namun, sebut dia, kebanyakan masyarakat di Aceh lebih memilih membeli daging sapi lokal daripada daging sapi luar. Meskipun mahal mereka tetap membeli daging dengan kualitas bagus.

"Saya menjual dengan harga mencapai Rp 170.000 karena sapi yang kita potong ini merupakan ternak sendiri. Meskipun mahal daging yang dijualnya tapi hampir ludes diborong konsumen," jelasnya.

Sementara harga daging di kawasan Lhong Raya, Banda Aceh dijual dengan harga relatif lebih murah yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp160.000 per kilogramnya.

"Saya menjual daging sapi lokal dengan harga Rp150 ribu per kilogramnya," kata Ahmad, seorang pedagang daging di kawasan Lhong, Raya, Banda Aceh.

Ia menjelaskan, rata-rata daging di Banda Aceh dijual dengan harga Rp150 ribu hingga 160 ribu per kilogramnya. "Setiap meugang dipastikan harga daging naik dari harga hari biasanya," ungkapnya.

Menurut dia, mahalnya harga daging di Aceh sudah menjadi hal lumrah. Karena setiap meugang masyarakat wajib mengomsunsi daging meugang sebelum menunaikan ibada berpuasa.

 

957