Home Milenial Ketua Perbakin Sulsel Tak Ingin Pengurus Terlibat Masalah Hukum

Ketua Perbakin Sulsel Tak Ingin Pengurus Terlibat Masalah Hukum

Makassar, Gatra.com — Olahraga Perbakin merupakan kegiatan yang berkaitan dengan senjata. Karena itu terbilang rawan jika tidak dikelola dengan baik.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin mengingatkan, saya tidak mau lihat ada anggota Perbakin berurusan hukum terkait dengan senjata,” kata Ketua Pengurus Provinsi Perbakin Sulsel, Hamidin usai pelantikan pengurus Pengprov Perbakin Sulsel di rumah jabatan Kapolda Sulsel, Jumat malam (3/5).

Kapolda Sulsel ini mengakui, olahraga menembak dewasa ini makin digemari. Karena itu, ia berharap, pengurus yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan baik.

“Pengurus yang baru dilantik adalah kepengurusan hasil musyawarah Pengprov Perbakin Sulsel 2019 dan akan bertugas hingga 2023,” ungkapnya.

Ketua Umum PB Perbakin, Letjen TNI Joni Supriyanto mengatakan, Perbakin merupakan cabang olahraga dengan medali terbanyak ketiga. Yang pertama adalah atletik dan kedua adalah renang.

“Karena itu, jika ditekuni dengan baik, olahraga ini bisa membawa nama bangsa di kancah dunia,” ujar Kasum TNI ini.

Joni lalu memberi target yang tidak main-main untuk Sulsel. Tidak mau hanya atlet berprestasi level PON saja. Tapi diharapkan ada atlet yang lahir jadi juara dunia nantinya berasal dari Sulsel.

“Dengan kepemimpinan pengurus yang baru dilantik, saya yakin target ini bisa dicapai,” ungkapnya.

Hadir dalam pelantikan ini, para pengurus Perbakin Kabupaten/kota se-Sulsel. Tidak terkecuali pengurus Perbakin Luwu Utara. Tampak Ketua Perbakin Lutra, Muhammad Fauzi bersama Sekretarisnya Mukhtar Jaya. 

Perbakin Luwu Utara, menurut Mukhtar Jaya, siap menindaklanjuti target dari dari Ketua Umum PB Perbakin. Khususnya menembak target yang mendapat penekanan khusus dari Ketua Umum untuk dilakukan pembinaan secara serius.

“Kita sedang persiapkan di Luwu Utara. Insya Allah semoga memenuhi amanat Ketua Umum,” tegas pelaksana tugas Sekretaris DPRD Luwu Utara ini. 

476