Home Milenial OTT KPK di Balikpapan Amankan Hakim Diduga Terima Suap Putusan Penipuan

OTT KPK di Balikpapan Amankan Hakim Diduga Terima Suap Putusan Penipuan

Balikpapan, Gatra.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus penangkapan seorang hakim dan empat lainnya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5).

Adapun kelima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dititipkan di Mapolda Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi membenarkan ada lima orang yang menjalani pemeriksaan dan dititipkan di Mapolda Kaltim. Mereka terjaring dalam OTT oleh penyidik KPK.

Ade mengaku tidak mengetahui persis mereka yang terjaring dalam OTT tersebut, terlibat dalam kasus apa.

"Informasinya ada yang sedang menjalani pemeriksaan dan dibawa ke Mapolda. Untuk pastinya keterlibatan dalam kasus apa, saya tidak bisa memberikan data dan fakta. Mungkin lebih tepatnya ke teman penyidik di KPK," katanya, Jumat (3/4).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan adanya OTT di Balikpapan dengan mengamankan lima orang diantaranya seorang hakim, 2 pengacara, 1 penitera dan 1 orang pihak swasta.

"Penyidik KPK mengamankan mereka setelah menerima informasi terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan," kata Syarif.

Dikatakan, hakim diduga menerima uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah dan penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Syarif.

Informasi menyebut hakim yang diamankan itu sehari-harinya bertugas di PN Balikpapan bernama Kayat. Hakim bernama Kayat ini adalah aparatur sipil negara berpangkat IV/b. Dia dikenal menjadi hakim ketu dalam perkara pencemaran Teluk Balikpapan oleh kapal MV Ever Judger pada 2018. Dalam putusannya pada Maret 2019, Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada nakhoda Ever Judger.

Pantauan Gatra.com hingga Sabtu Subuh di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan yang merupakan tempat OTT, Jumat malam, tak menunjukan adanya aktivitas yang mencolok.

Suasana di kantor tampak sepi. Hanya ada beberapa Satpam alias sekuriti di pos penjagaan. Salah satu Satpam enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait OTT tersebut.

"Kurang ngerti (soal penangkapan). Kita enggak berani kasih tahu karena sekuriti yang jaga dari pagi hingga sore juga ikut ke Polda Kaltim," ujar seorang Satpam.

827

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR