Kupang, Gatra.com - Pelayanan masyarakt di Kantor Lurah Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang Jumad (3/5) lumpuh total. Pasalnya Kantor Lurah ini disegel oleh Keluarga Tosi sebagai pemilik lahan. Penyegelan ini adalah buntut dari kebijakan Pemko Kupang memberhentikan 369 pegawai tidak tetap (PTT), Kamis (2/5) lalu.
Salah satu PTT Yoktan Tosi (44 tahun) yang sudah mengabdi selama 14 tahun di Pemko Kupang ikuti diberhentikan. Merasa tidak puas, bersama keluarga besar Tosi, Jum'at pagi (3/5) menyegel Kantor Lurah. "Kami segel dan tutup Kantor Lurah Alak yang dibangun di atas lahan keluarga besar Tosi. Silahkan Pak Walikota pindahkan bangunan Kantor ini ke tempat lain,” kata Yoktan Tosi.
Dia mengatakan, tanah 200 meter pesegi yang di atasnya ada bangunan Kantor Lurah ini adalah tanah keluarga besar Tosi. “Sampai sekarang belum ada peralihan hak dari keluarga Tosi ke Pemko Kupang. Kami ambil kembali lahan ini. Kalau Pemko mau beli, mari kita hitung harganya. Kalau cocok silahkan bayar. Kalau tidak silahkan angkat bangunan ini,” kata Yoktan Tosi.
Dia mengatakan, tanah ini diberikan oleh mendiang ayahnya Yakob Tosi pada tahun 1980 lalu. Kemudian Pemko Kupang membangun Kantor Lurah di atasnya. Sesuai kesepakatan saat itu pihak Pemko akan mengupayakan ganti rugi. Karena itu November 2018 lalu keluarga Tosi bertemu Wali Kota Jefry Riwu Kore menanyakan realisasi ganti rugi lahan ini.
“Pembicaraan hanya singkat karena Wali Kota bedalih mau ke bandara jemput Presiden. Hanya saja dijanjikan nanti akan diproses ganti ruginya. Tidak terlalu lama,” kata Yoktan Tosi mengutip pernyataan Wali Kota saat itu.
Ditanya soal kapan plang penutupan Kantor Lurah ini dibuka Yoktan Tosi mengatakan tergantung niat baik pihak Pemko Kupang. “Kalau mereka bayar sekarang, jam ini juga kami buka. Kalau menolak membayar, kami minta segera mereka angkat dan pindahkan gedung ini ke lahan mereka,” katanya.
Yoktan Tosi mengaku, sudah mengabdi di Pemko Kupang sejak tahun 2005 lalu. Selama ini pula keluarga besarnya tidak terlalu mendesak janji Pemko soal ganti rugi.
“Keluarga bersabar karena saya juga bekerja, mengabdi di Pemko Kupang walau sebagai pegawai tidak tetap. Tetapi dengan pemberhentian ini kami berusaha ambil kembali tanah tersebut. Kapan mereka bayar, kami buka. Jika tidak kami tetap tutup,” katanya.
Menjawab pertanyaan jika Pemko Kupang meminta kembali bekerja, Yoktan Tosi mengatakan tidak memikirkan soal itu lagi. “Saya tidak berminat untuk kembali bekerja di Pemko walau dipanggil kembali. Soal harga diri. Biarlah saya mencari pekerjaan lain saja,” kata Yoktan Tosi.
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man yang dikonfirmasi pertelpol soal peneyegelan kantor Lurah Alak ini tidak merespons. Sementara itu, Kabag Humas Pemko Kupang Toto Asan mengatakan pihak Pemko Kupang akan segera mencari jalan keluar untuk segera menuntaskan kasus penutupan kantor Lurah ini agar pelayanan publik tidak terlalu lama terganggu.
"Pihak Pemko Kupang lagi mencari solusi, memediasi para pemilik tanah untuk segera mencari jalan keluar. Bentuknya seperti apa nanti kami akan publikasikan lagi," kata Toto.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Wali Kota Kupang, Provinsi NTT, Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man memenuhi janji saat perayaan HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu yakni memberhentikan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak disiplin.
Realisasinya, sebanyak 369 pegawai kontrak (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, diberhentikan. Mereka yang diberhentikan sudah melalui tahapan evaluasi oleh badan kepegawaian.
"Sesuai evaluasi selama ini kehadiran mereka tidak teratur. Ada yang masuk kantor seenaknya. Karena itu mereka kami putuskan kontrak kerjanya,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man.