Home Politik BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei ke Bawaslu

BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei ke Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali mendatangi Bawaslu untuk melaporkan penayangan quick count pada 17 April 2019 lalu dan pelanggaran administrasi terkait entry data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kehadirannya di Gedung Bawaslu RI untuk melaporkan KPU dan Lembaga Survei.

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," jelasnya di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (03/5).

Dasco menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU sejak 18 April 2019 dan baru mendapat respon pada 25 April 2019 mengenai pelanggaran lembaga survei.

"Kewenangan tentang penanganan dugaan pelanggaran lembaga survei ada di ranah Bawaslu. Kemudian Bawaslu memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu," kata Dasco.

Lanjut Dasco, pihaknya telah membawa beberapa bukti termasuk hasil quick count di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU.

Ditanya soal lembaga survei mana saja yang dilaporkan kepada Bawaslu, Dasco menegaskan semua yang menayangkan hasil quick count pada 17 April 2019.

"Dua-duanya, kita melaporkan lembaga survei dan KPU. Semua lembaga survei yang kemarin 17 April melakukan quick count di televisi," tegasnya.

Mengacu pada kesalahan yang terjadi di Bengkulu Dasco menyebut seluruh lembaga survei telah menyesatkan.

"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata-nyata lembaga quick count tersebut hasilnya menyesatkan dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan," katanya.

305