Jakarta, Gatra.com - Judisial Review UU ITE masih memiliki kendala, terutama pasal 27 ayat 3 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik. Kesulitan yang dihadapi adalah batu ujinya rata-rata sudah dipakai semua.
Hal ini diutarakan oleh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin saat diadakannya diskusi mengenai UU ITE dan dampaknya terhadap jurnalis di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta (2/5).
"Sebenarnya diskusi ini dalam rangka itu, sebelumnya kita punya kajian bahwa memang kesulitan yang kita hadapi batu ujinya sudah dipakai semua rata rata," ujarnya
Ade Wahyudin mengatakan sebagai.upaya untuk menemukan solusi itu dia membuka diskusi dengan ahli hukum pidana.
"Kira-kira kalau kita mau mengajukan lagi menggunakan pasal apasih batu ujinya dan peluangnya dimana," katanya.
Sementara itu ahli hukum pidana, Ainul Syamsu menilai masih ada peluang mengenai uji materi UU ITE. Ia berujar masih ada peluang dari segi argumen tapi soal bayu uji tersebut masih menjadi PR tersendiri. "Peluang kita untuk mengajukan itu adalah memaksimalkan pasal 310 ayat 3, ayat 3 itu sebenarnya dibuat sebagai alasan pembenaran tertulis terhadap ayat 1, bahwa untuk kepentingan umum dan kalau dia terpaksa untuk membela diri boleh dia melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Namun Ainul masih mengingatkan apakah kerja jurnalistik bisa dianggap masuk wilayah tersebut atau tidak. Sebab penafsiran penegak hukum bisa menganggap kerja jurnalistik adalah bukan kegiatan untuk kepentingan umum.
"Oleh karena itu dalam pengujian judicial review nanti itu dimintakan penafsirammya kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kerja jurnalistik itu bagian dari kepentingan umum itu," kata Ainul.