Ambon, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia merkuri seberat 127 Kg, tujuan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) ini berhasil dicegat saat diangkut menggunakan mobil Avanza di depan Pos Lalu Lintas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Atas kasus tindak pidana pertambangan itu, tiga orang dinyatakan sebagai tersangka. Sementara pemilik barangnya yang bermukim di Makassar masih terus ditelusuri.
Tiga tersangka yang akan diserahkan pada 6 Mei 2019 mendatang di Kejaksaan Tinggi Maluku itu, diantaranya M. Ali Yunus (54), serta dua ibu rumah tangga yaitu Jurniati (47) dan Fitri Dwiyanti (33). Sebab, berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Mereka bertiga kami tangkap pada 9 Maret 2019, berdasarkan laporan masyarakat. Kami tangkap bersama barang bukti merkuri seberat 127 Kg," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dalam konprensi pers di Markas Ditreskrimsus, Kota Ambon, Jumat (3/5/2019).
Ratusan kilogram bahan kimia untuk peleburan hasil tambang emas ini, ditemukan berada di dalam delapan buah botol bekas oli berukuran 1 liter.
"Jadi setiap botol oli ini berisi masing-masing kurang lebih 16 Kg," tambah mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.
Pihaknya, kata Roem masih melakukan pengembangan terhadap 2 tersangka lainnya. Salah satunya adalah pemilik merkuri.
"Kalau pemiliknya DPO. Bermukim di Makassar. Sementara tiga yang sudah ditangkap ini berkasnya sudah P21. Kita akan limpahkan pada 6 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi Maluku," jelasnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1).
"Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 1 mobil, 8 botol oli ukuran 1 liter berisi mercuri seberat kurang lebih 127 Kg. Empat buah tas dan uang tunai Rp3,5 juta," tandasnya.
Reporter : Chen Toisuta
Editor: Rosyid