Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris dan keluarga petugas KPPS yang wafat, cacat, dan luka di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, Jumat (3/5).
"Atas nama keluarga besar KPU RI, kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa teman-teman petugas KPPS. Tentu santunan yang diberikan ini tidak akan cukup untuk menggantikan kesedihan yang dirasakan ahli waris dan keluarganya, terutama bagi mereka yang meninggal dunia," kata Arief setelah menyerahkan santunan di daerah Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Arief, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah menyetujui sejumlah usulan KPU terkait anggaran santunan kepada ahli waris dan keluarga petugas KPPS. Santunan tersebut berupa uang tunai dengan besaran yang bervariasi.
"Untuk petugas yang meninggal, uang santunannya sebesar Rp36 juta. Sedangkan untuk cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta," katanya.
Arief menambahkan, KPU RI sedang merampungkan standar operasional prosedur (SOP) terkait verifikasi petugas KPPS yang mengalami musibah tersebut. KPU menargetkan penyaluran santunan itu secepatnya.
"Kita bikin verifikasi supaya target ini tidak salah sasaran. Supaya di kemudian hari tidak ada masalah," ujar Arief. Menurut catatan KPU RI, hingga Kamis (2/5), tercatat sebanyak 382 petugas KPPS wafat dan 3.538 menderita sakit.