Pontianak, Gatra.com - Ratusan relawan dari berbagai unsur mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jalan S Parman, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (3/5).
Aliansi Masyarakat Kalbar Bersatu tersebut datang menyampaikan pernyataan sikap terhadap Sistem Perhitungan Suara (Situng) KPU yang dianggap sudah tidak memiliki legitimasi lagi sebagai sebuah sistem berbasis IT.
Mereka menuding terhitung sejak 1 Mei 2019, sejumlah pakar IT independen menemukan berbagai kesalahan dalam entri data di Situng KPU tersebut. Misalnya saja untuk se-Indonesia, sudah teridentifikasi setidaknya kurang lebih 57 ribu TPS.
"Artinya jika dikalkulasikan sekitar tujuh persen dari total TPS yang berjumlah 813.350 di Indonesia," ungkap Hermayani Putra saat melakukan audiensi bersama Bawaslu Provinsi Kalbar.
Untuk wilayah Kalbar, Hermayani bersama tim IT independen berhasil mengidentifikasi kesalahan entri data pada 2.612 TPS yang tersebar di 14 kabupaten kota atau sekitar 15.8 persen dari total 16.499 TPS di Kalbar.
"Ini bukanlah angka yang sedikit, karena satu suara dapat mempengaruhi perolehan suara bagi pasangan calon. Kami mengikuti mulai dari 1 Mei. Kami mendeskripsikan bahwa Situng KPU ada kesalahan entri data," ujarnya.
Adapun rincian per kabupaten/kota berdasarkan identifikasi IT Independen di antaranya kabupaten Bengkayang 168 TPS, Kapuas Hulu 170 TPS, Kayong Utara 50 TPS, Pontianak 433 TPS, Singkawang 241 TPS, Kubu Raya 245 TPS, Landak 139 TPS, Melawi 142 TPS, Mempawah 459, Sambas 71 TPS, Sanggau 104 TPS, Sekadau 104 TPS serta Sintang 151 TPS.
Hermayani yang mewakili seluruh ormas dan relawan Kalimantan Barat Bersatu pendukung Prabowo-Sandi, mengatakan sangat kecewa terhadap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kali ini. Padahal semestinya, dalam penyelenggaraan pemilu harus memegang teguh kejujuran, keadilan, serta bermartabat.
Berangkat dari itu, para relawan dan ormas ini menyatakan sikap akan mendukung sepenuhnya hasil Ijtima' Ulama III di Sentul, Bogor pada hari Rabu 1 Mei lalu.
Pihaknya juga mendesak Bawaslu untuk meminta KPU menghentikan entri data hasil Pilpres 2019 di Situng KPU hingga proses perbaikan terhadap kesalahan entri data selesai dan melakukan audit forensik atas Situng KPU.
"Hal ini guna memastikan agar sistem IT di Situng KPU akuntabel," ungkapnya.
Hermayani juga mendesak agar Bawaslu membentuk tim pencari data fakta independen dan melakukan investigasi mendalam dan komprehensif terhadap berbagai bentuk kecurangan, yang bersifat sangat terstruktur, sistematis, masif dan brutal.
Baca Juga: Kantor KPU Balikpapan Didemo, Massa Minta Kecurangan Pemilu Diusut
"Kami juga meminta Bawaslu memberikan sanksi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku terhadap siapapun dan kelompok manapun yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 ini," katanya.
Bukan hanya itu, sebagai tindak lanjut dari ketiga poin tersebut, pihak relawan dan ormas menuntut dilakukannya perhitungan suara ulang dengan melibatkan kalangan independen yang memiliki kepakaran di bidang IT, komputer, statistik, dan matematika.
"Ini bukan soal Jokowi atau Prabowo, bukan juga soal kalah atau menang tapi ini ketua pertaruhan masa depan demokrasi di Indonesia," katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Hermansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek kembali apakah memang ada laporan masuk atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai lembaga di bawah perundang-undangan maka sudah menjadi kewajiban pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut. Sebagaimana yang telah diatur, yakni jika terjadi pelanggaran maka tujuh hari sejak pelanggaran tersebut sudah harus dilaporkan ke pihaknya.
“Jika tidak maka temuan atau pelanggaran tersebut dianggap kedaluwarsa,” katanya.