Jakarta, Gatra.com - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy selama 40 hari ke depan. Seakan tidak peduli dengan itu, pria yang karib disapa Rommy itu malah membahas pemilu serentak yang baru saja berlangsung.
“Selamat kepada KPU telah melaksanakan pemilu dengan lugas dan jurdil, selamat pada partai-partai peserta pemilu yang menjalankannya dengan baik,” kata Rommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Diketahui, masa penahanan Rommy selama 20 hari akan berakhir pada 5 Mei mendatang. Sebelumnya Rommy menjalani perawatan di RS Polri sejak 2 April 2019. Namun KPK, tidak menghitung masa perawatan tersebut.
”Penahanan yang baru diakui secara hukum terhadap RMY (Romahurmuziy) adalah 20 hari pertama sampai dengan tanggal 5 Mei 2019 nanti, sedangkan selama berada di RS itu tidak dihitung sebagai masa penahanan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (3/5).
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, KPK juga menersangkakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Diduga ada penerimaan suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.