Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menggandeng 16 kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye (LPPDK) partai politik peserta pemilu serentak 2019.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, mengatakan ke-16 KAP itu,masing-masing, akan memeriksa LPPDK satu partai politik (parpol). Seluruh KAP itu adalah anggota Ikatan Akuntan Indonesia Jawa Tengah.
Muslim menyampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu serentak telah menyerahkan LPPDK yang berakhir pada 2 Mei 2019 pukul 12.00 WIB. Hal serupa juga sudah dilakukan oleh 40 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah (Jateng) 2019. Parpol paling akhir menyerahkan LPPDK adalah Partai Keadilan dan Perstauan Indonesia (PKPI), dan calon anggota DPD, yakni Solehin.
“Untuk melakukan audi LPPDK calon anggota DPD dan calon wakil presiden dan wakil presiden dilakukan KAP pusat di Jakarta,” kata Muslim. KAP memiliki waktu selama 30 hari ke depan untuk menyelesaikan audit LPPDK setiap parpol. KAP akan memeriksa aliran dana kampanye tiap-tiap parpol mulai asal penerimaan dana dari siapa serta penggunaannya untuk keperluan apa saja.
“Parpol bisa terkena pidana bila memberikan LPPDK tidak benar atau palsu,” ujar Muslim.
LPPDK adalah laporan akhir dana kampanye yang meliputi keseleuruhan penerimaan dan keseuruhan pengeluarnya selama pelaksanaan kampanye pemilu.
“Hasil laporan audi KAP terhadap LPPDK parpol nanti akan diumumkam secara terbuka kepada publik agar dapat mengetahui pihak penyumbang dana dan penggunaan dana kampanye,” ujar Muslim.
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, memberikan apresiasi atas kepatuhan dari parpol dan calon anggota DPD Jateng yang menyerahkan LPPDK sesuai dengan batas waktu ditentukan. “Ini menunjukkan parpol dan calon anggota DPD di Jateng patuh terhadap peraturan,” kata dia.