Jakarta, Gatra.com - Untuk menciptakan Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan industri, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai kewajiban penerapan pendidikan vokasi dual system.
Sasarannya adalah unit pendidikan yang ada di bawah Kementerian Perindustrian. Yaitu, sembilan SMK, 10 Politeknik, dua akademi komunitas dan 10 balai diklat industri. Sekitar 19.478 orang akan mengikuti program ini.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar mengatakan metode pembelajaran dual system adalah metode yang mengutamakan praktik daripada teori pembelajaran. “Sekitar 70% banding 30%. 70% itu adalah praktik dan 30% itu teori,” katanya kepada Gatra.com di kawasan Widya Chandra, (03/05).
Dual system ini akan mendukung pengembangan vokasi. Haris mengatakan, pemerintah menggunakan dual system yang telah dipakai di Jerman. Menurutnya, Jerman merupakan salah satu negara yang sukses mengembangkan SDM melalui pendidikan vokasi.
“Dan kita selain mengadopsi juga mengadaptasi. Nantinya ada beberapa model yang akan diterapkan yang berkaitan dengan dual system,” ujarnya.
Selain dapat meningkatkan kompetensi, implementasi dual system juga dapat menciptakan daya saing di era revolusi indsutri 4.0.
“Dalam ketersediaan SDM di industri tentunya ini akan dapat mendorong tingkat produktivitas di Indonesia, dan meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.
Hendry Roris Sianturi