Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli ke Kepolisian.
Selain meminta dipulangkan, ICW juga mendesak KPK mengumumkan hasil tindak lanjut pelaporan kepada publik. Terutama jika terbukti ditemukan pelanggaran kode etik.
"Tidak hanya dikembalikan ke instansi asalnya tetapi publik berhak tahu karena ini demi menjaga kredibilitas akuntabilitas KPK sendiri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai beraudiensi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jumat (3/5).
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, desakan ini merupakan implikasi dari lambatnya penanganan pelaporan dugaan pelanggaran etik. Seperti yang diketahui, pada bulan Oktober 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan dua orang pejabat tinggi KPK, yakni Deputi Penindakan, Irjen Pol Firli dan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan.
Untuk Brigjen Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Sedangkan saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti korupsi itu.
"Kita mendorong karena ini sudah hampir satu tahun dugaaan pelanggaran etik deputi penindakan dan kita koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan pada bulan oktober 2018 sudah ada tenggat waktu 6 bulan lebih harapan kita bisa segera diselesaikan," tambah Kurnia.
Laporan ini juga berkaitan dengan petisi yang dilayangkan oleh wadah pegawai KPK beberapa saat lalu. Dalam petisi berisikan adanya jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara.
Mandeknya pengembangan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang.