Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta pimpinan KPK dapat menyelesaikan masalah internal KPK sesegera mungkin.
Hal itu diungkapkannya usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/5). Abraham mengatakan dirinya beserta rombongan Koalisi Masyarakat Sipil diterima oleh Pimpinan KPK antara lain, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alex Marwata, dan Laode Muhammad Syarif.
Menurut Abraham, pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil sudah memiliki kesepahaman untuk menyelesaikan masalah internal KPK tersebut. Serta hasilnya diharapkan dapat dikeluarkan sesegera mungkin.
Baca Juga: Abraham Samad: Pimpinan KPK Jangan Loyo
“Namun, terkait pelanggaran kode etik itu tetap harus melalui tahapan-tahapan prosedur yang resmi. Dimana tahapan-tahapan itu cukup memakan waktu. Ada pembentukan dewan etik, ada pemeriksaan, dan sebagainya. Tidak seperti yang kita bayangkan secepat mungkin,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil bersama sejumlah tokoh mendatangi Gedung KPK hari ini, Jumat (3/5). Kedatangan itu bermaksud untuk menuntut kejelasan dari pelaporan terhadap dua orang pejabat kedeputian di KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Pada Oktober 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan dua orang pejabat tinggi KPK, yakni Deputi Penindakan, Irjen Pol Firli dan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan.
Untuk Brigjen Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Sedangkan saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Tuntut Kejelasan Pelaporan Etik 2 Deputi, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK
Pahala Nainggolan diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti korupsi itu.
Laporan ini berkaitan dengan petisi yang dilayangkan oleh wadah pegawai KPK beberapa saat lalu. Dalam petisi berisikan adanya jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum mengumumkan keputusan terkait perkembangan laporan tersebut. Terakhir kali Agus Rahardjo dikonfirmasi mengatakan laporan itu sedang dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK, dan diberi waktu selama 10 hari oleh pimpinan.