Home Ekonomi Waspada, Banyak Pergadaian Belum Terdaftar di OJK

Waspada, Banyak Pergadaian Belum Terdaftar di OJK

Bandung, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan perbaharuan data perusahaan pergadaian di Indonesia. Berdasarkan data 2016, terdapat 585 perusahaan pergadaian yang belum berizin.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono memperkirakan jumlah tersebut terus menyusut hingga saat ini. 

"Kami belum memiliki data terbaru," ungkap Supriyono  kepada Gatra.com, usai menjadi narasumber pada Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Hotel Four Points, Bandung, Jumat (3/05).

Hingga saat ini baru 24 perusahaan pergadaian yang mendapatkan izin. Sedangkan 72 lainnya sudah terdaftar dan masuk dalam tahapan proses perizinan.

"Mayoritas di Jawa, total ada 77 perusahaan pergadaian. Diharapkan 29 Juli semua sudah akan selesai," ujarnya.

Dalam Peraturan OJK Tahun 2016 tentang pergadaian, dalam dua tahun hingga Juli 2018 pelaku usaha gadai bisa melakukan pendaftaran. Caranya sangat mudah hanya mendaftarkan lokasi tempat usaha dan nama pemiliknya.

Sementara itu, manfaat mendapatkan izin dari OJK bagi industri pergadaian akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga usaha akan lebih tenang. "Apalagi, semakin berkembang jasa keungan butuh pendanaan. Kalo tidak punya izin, kan tidak ada akses," katanya lagi.

Kemudian, dengan berizin yang legal industri pergadaian akan punya suatu komunitas. Contohnya sepertu Perkumpulan perusahan gadai Indonesia (PPGI).

144