Home Politik Terkait Kasus Rommy, KPK Kirim Lagi Surat Panggilan Kepada Menteri Agama

Terkait Kasus Rommy, KPK Kirim Lagi Surat Panggilan Kepada Menteri Agama

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Sebenarnya Lukman pernah dipanggil pada Rabu (24/4) yang lalu. Namun Sang Menteri berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tim KPK telah mengirimkan surat untuk pemeriksaan ulang. Dalam surat itu Lukman diagendakan kembali diperiksa Rabu depan (8/5). "

Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri saat dikonfirmasi.  Dengan mengirim surat ini, Febri menambahkan agar Lukman dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Sebenarnya dalam pengembangan kasus, KPK sempat menyita uang senilai US$ 30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. Namun Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya sebagai Menag.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. 

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. 

KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah  terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi. Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag tersebut. 

Atas perbuatannya KPK menyangka  Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

1457