Home Ekonomi OJK: Siap-Siap Merger, BPR Yang Tidak Memenuhi Syarat Minimum Permodalan

OJK: Siap-Siap Merger, BPR Yang Tidak Memenuhi Syarat Minimum Permodalan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani mengungkapkan, OJK tengah menggodok Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait konsolidasi atau merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

POJK ini nantinya, akan mengatur secara khusus pengabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS. 

Menurut Ayahandayani, tujuan merger untuk memperkuat modal inti. Meski begitu saat ini, masih dalam proses dan ditargetkan bulan depan sudah bisa terbit POJK ini. "Masih pengajuan merger. Tahun ini masih dalam tahap monitoring pengawas," katanya kepada Gatra.com seusai acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Hotel Four Points, Bandung, Jumat (03/05).

Di sisi lain, kata Ayahandayani, POJK terkait merger ini, merupakan kelanjutan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Yang mana, BPR dan BPRS  ketentuan modal inti minimumnya tahun pada tahun 2019 sebesar Rp 6 Milyar.

Dan jika tidak dipenuhi OJK akan membatasi inti usahanya. Dicontohkan, yang sesudah memiliki layanan kartu ATM, bisa dihentikan dulu. Jika cakupan usahanya hingga luar kabupaten akan dibatasi hanya tingkat kabupaten. "Jadi mereka tidak bisa memberikan pelayanan di luar kabupaten, jadi kita perkecil luasan wilayahnya dan usahanya hanya bisa kredit dan penghimpunan dana. Maka-nya sebelum dibatasi, mereka harus mempersiapkan diri," tambahnya.   

Dan jika mereka tetap tidak bisa memenuhi ketentuan modal ini, maka harus siap-siap merger dengan BPR lain. Oleh karena itu, lanjutnya, POJK ini nantinya akan mengatur secara teknis proses konsolidasi  BPR atau BPRS secara efisien. 

"Perizinan juga kita batasi dan persingkat. Setelah dokumen lengkap dan terpenuhi. 14 hari kerja sudah bisa merger," katanya lagi.


 

515