Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso akan merevisi berita acara penyidikan (BAP) yang telah ia sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan terkait revisi BAP itu disampaikan oleh kuasa hukum Bowo yang baru, Sahala Pandjaitan.
Sahala menyatakan keterangan yang akan direvisi terkait dengan nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang disebut-sebut sebagai sumber dana serangan fajar oleh Bowo.
“Pak Bowo akan merubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar, kemudian Pak Sofyan Basir,” kata Sahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Baca Juga: KPK Belum Agendakan Pemanggilan Mendag Enggartiasto
Namun Sahala tidak merinci seperti apa perubahannya nanti dalam BAP.
Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik adalah Saut Edward Rajagukguk. Kata Sahala, pencabutan terhadap Edward Rajagukguk selaku kuasa hukum sendiri sudah dilakukan pada 29 April yang lalu. Sementara pengangkatannya sebagai kuasa hukum baru ditetapkan 2 Mei kemarin.
“Untuk kedepan, masalah informasi terkait kasus Pak Bowo, itu akan datang dari kami, bukan dari Pak Saut lagi sebagai pengacara lama,” kata Sahala sambil menunjukan surat kuasa.
Baca Juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Mendag Bantah Terlibat Suap
Dalam kasus ini KPK menetapkan, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam sekitar 400 ribu amplop, lalu ditempatkan dalam 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Isi 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Rp300 Juta
KPK menjelaskan uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian ada sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT, sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Sisanya, sejumlah Rp6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain bagi Bowo.
Kuasa hukum lama Bowo mengatakan bahwa ada penerimaan lain dari pihak menteri dan unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian nama Enggartiasto Lukita pun mencuat ke permukaan. Kabarnya, tersangka Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp2 miliar dari Enggar. Uang itu diterima dalam pecahan dollar Singapura. Sumber duitnya diduga terkait dengan Permendag Penjualan Gula Rafinasi.
Dalam kasus ini, kediaman dan kantor Enggartiasto sudah digeledah oleh tim KPK. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satunya adalah dokumen terkait perdagangan gula.