Jakarta, Gatra.com - Penangguhan masa tahanan terhadap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembantaran ini dilaksanakan sejak Kamis malam (2/5). Kini, anggota Komisi XI DPR yang akrab dipanggil Rommy tersebut sudah kembali menempati kamar sel rumah tahanan KPK.
"Pembantaran yang bersangkutan dicabut tadi malam, Kamis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (3/5).
Baca Juga: KPK: Pembantaran Penahanan ”Rugikan” Romahurmuziy
Seperti yang diketahui, pembantaran Rommy dilakukan sejak 2 April yang lalu karena dirawat ke Rumah Sakit Polri Jakarta. Pembantaran itu lantaran ada keluhan penyakit yang dialami Rommy. Namun, saat ini KPK mengonfirmasi bahwa kondisinya sudah membaik.
"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY (Romahurmuziy) sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain," tambah Febri.
Baca Juga: KPK: Pembayaran Pengobatan Romahurmuziy Sesuai Ketentuan BPJS
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu disebut sudah membaik. Selain Rommy, KPK juga menersangkakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Rommy, KPK Terus Dalami Aliran Dana ke Menag
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Diduga ada penerimaan suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.