Home Politik Wagub Sumut Musa Rajekshah Diperiksa 3 Jam Kasus Alih Fungsi Lahan

Wagub Sumut Musa Rajekshah Diperiksa 3 Jam Kasus Alih Fungsi Lahan

Medan, Gatra.com - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam di Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kamis (2/5). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan 7 Februari 2019 lalu.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM), yang merupakan perusahaan milik keluarganya.

Dengan mengenakan batik, pria yang akrab disapa Ijeck itu tiba di Mapoldasu sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Ijeck tampak tersenyum menyapa awak media.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Wagub Sumut Mengaku Jawab Soal Pembebasan Lahan

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, Ijeck kembali keluar ruangan untuk menjalankan ibadah shalat Ashar. Saat diwawancarai wartawan Ijeck mengaku terkait ahli fungsi lahan hutan milik keluarganya, dia dipanggil sebagai saksi. "Dipanggil ya datang. Iya, sebagai saksi," katanya kepada wartawan singkat.

Ijeck sendiri selesai diperiksa sekira pukul 18.15 WIB. Saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dia tampak irit bicara dan buru buru bergegas menaiki mobil. "Diperiksa sebagai saksi, bentar saja," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil.

Direskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama menyebut Wagub Sumut diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan sudah selesai diperiksa. Statusnya masih saksi," ucapnya di tempat yang sama.

Sebelumnya Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan adik Ijeck, Musa Idishah (Dody) atau Direktur PT ALAM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Reporter: Putra TJ

 

 

1906