Kuala Lumpur, Gatra.com - Warga negara Vietnam, Doan Thi Huong yang menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara Malaysia dengan tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan hari ini, Jumat (3/5).
Dilansir dari laman Reuters, Jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Huong bulan lalu setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan. Huong akan kembali ke Vietnam Jumat malam, kata pengacaranya, Hisyam Teh.
Baca Juga: Siti Aisyah Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati atas Pembunuhan Kim Jong Nam
Huong dibawa ke tahanan imigrasi segera setelah dia dibebaskan dari penjara. Dia akan tetap di sana sebelum naik pesawat ke Hanoi, ibukota Vietnam. Pengacara Teh mengatakan kliennya dapat berbicara pada konferensi pers singkat sebelum naik ke pesawatnya. "Jika dia tidak dapat berbicara dengan media, saya akan membacakan pernyataan darinya," kata Teh.
Terdakwa Huong, dan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan pada Maret 2019 setelah Jaksa juga membatalkan tuduhan pembunuhan pada keduanya.
Pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat mengatakan bahwa rezim Korea Utara telah memerintahkan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya. Namun Pyongyang membantah tuduhan itu.
Baca Juga: Jaksa Malaysia Cabut Dakwaan Siti Aisyah dalam Kasus Kim Jong Nam
Pengacara pembela menyatakan bahwa para wanita itu bidak dalam pembunuhan yang diatur oleh agen-agen Korea Utara. Namun kedua wanita itu mengatakan bahwa mereka mengira mereka adalah bagian dari pertunjukan iseng dan tidak tahu mereka meracuni Kim.
Empat pria Korea Utara juga didakwa, tetapi mereka meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan dan masih bebas. Malaysia mendapat kecaman karena menuduh kedua perempuan itu melakukan pembunuhan ketika pelaku utama masih dicari.