Pontianak, Gatra.com - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo mengungkapkan ada satu peserta Pemilu di Kalbar yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.
Sesuai peraturan, untuk LPPDK ini diterima paling lambat pukul 18.00 WIB pada Kamis (2/4).
"Hanya ada satu calon DPD yang tidak menyerahkan, yaitu Muhammad Saleh, intinya dari seluruh peserta pemilu sudah menyerahkan kewajiban mereka, tinggal nanti bagian selanjutnya adalah KAP melakukan audit terhadap apa-apa yang mereka laporkan, sampaikan pada hari ini," ujar Mujiyo saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 20.00 WIB pada, Kamis (2/4).
Mujiyo menegaskan hingga kemarin malam belum ada laporan yang dianggap KPU mencurigakan atau yang tidak sesuai. Untuk LPPDK yang disampaikan untuk pemeriksaan sesuai atau tidak sesuai laporan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Setelah data yang disampaikan peserta pemilu ke KAP, kemudian KAP akan melakukan audit pada seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, seluruh penerimaan yang dimulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan selesai kampanye semuanya dilakukan audit," ujarnya.
Dikatakan, jika ada peserta pemilu yang melebihi jumlah dana kampanye atau diketahui sumbangannya tidak layak, maka KAP yang akan menilainya.
"Kalau ada sumbangan yang melebihi dari ketentuan maka harus dikembalikan pada kas negara," katanya.