Home Politik KPK Panggil Bupati Temanggung, Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau-1

KPK Panggil Bupati Temanggung, Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau-1

Jakarta, Gatra.com - Bupati Temanggung, M Al Khadziq menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
KPK mendalami aliran dana suap yang diterima oleh Eni Saragih. Khadzi merupakan suami mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Bupati terpilih ini diperiksa menjadi saksi untuk Dirut nonaktif Sofyan Basir. 
 
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa Khadziq diperiksa untuk mendalami aliran dana suap yang diterima oleh Eni Saragih dari Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
Untuk saksi dari unsur Bupati Temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonannya sebagai bupati Temanggung, kata Yuyuk di Gedung KPK, Kamis (2/5).
 
Nama Khadziq disebut dalam sidang Eni Saragih untuk perkara kedua. Eni menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha migas. Uang penerimaan gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.  
 
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
 
KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham.
 
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
549