Jakarta, Gatra.com – Perkembangan kondisi sosial politik usai pemilihan presiden dan wakil presiden cukup mengkhawatirkan. Hal ini dilihat dari mengerasnya segregasi dan polarisasi di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menggelar rapat pleno Komisi Fatwa untuk menyikapi perkembangan tersebut, Kamis (2/5).
Rapat pleno ini merupakan sumbangan MUI terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan perspektif Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa kondusivitas harus tetap terjaga. Selain itu, seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam, harus senantiasa menjaga ukhuwah islamiyah dan persaudaraan serta menghindari rasa saling curiga.
MUI juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberi tugas dan wewenang oleh konstitusi.
“Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” ujarnya.
Publik memang berhak untuk memberikan kritik, saran dan masukan kepada lembaga negara, dalam hal ini KPU. Namun Asrorun mengimbau untuk menyampaikannya dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan.
“Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” jelasnya.
Selain itu, MUI juga mengimbau agar seluruh aparat negara untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi dan amanah demi kemaslahatan bangsa.
Terkait persoalan strategis kebangsaan, komisi fatwa MUI telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menghadapi masalah sosial politik terkini. Di antaranya, peneguhan bentuk dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Prinsip-prinsip ajaran Islam tentang hubungan antar umat beragama dalam bingkai NKRI, Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut Islam, Kriteria ketaatan kepada Ulil Amri dan batasannya, Menjaga Eksistensi NKRI dan kewajiban bela negara.
Komisi fatwa MUI meminta masyarakat untuk menjadikan hasil ijtima ulama sebagai pedoman terkait dengan masalah strategis kebangsaan. Forum ijtima ulama komisi fatwa diikuti oleh seluruh pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.