Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut hasil Ijtima ulama 3 tidak akan digubris Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, ijtima tidak ada dan tidak dikenal tatanan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Salah satu keputusan Ijtima Ulama 3 paling banyak disorot adalah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden (pilpres) 2019.
“Kita sudah ada konstitusi, undang-undang. Ini ada ijtimak bagaimana ceritanya, ini negara hukum bukan negara ijtima,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) sore.
Mantan Pangdam Tanjungpura ini mengatakan KPU dan Bawaslu akan bekerja sesuai dengan pedoman yang jelas yaitu undang-undang. Jika mengikuti ijtima, akan mengacaukan sistem hukum dan ketatanegaraan.
“Ini negara berdasarkan hukum, bukan ijtima. Saya berani ngomong, jika tidak nanti akan membuat negara ini tidak karuan,” pungkas Moeldoko.
Ijtima ulama 3 digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemarin. Acara itu dihadiri oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.