Kupang, Gatra.com - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man memenuhi janji saat perayaan HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu yakni memberhentikan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak disiplin.
Realisasinya, hari ini Kamis, (2/5)sebanyak 369 pegawai kontrak (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, diberhentikan, atau di PHK. Mereka yang diberhentikan kata Jefry sudah melalui tahapan evaluasi oleh badan kepegawaian.
"Sesuai evaluasi selama ini kehadiran mereka tidak teratur. Ada yang masuk kantor seenaknya. Karena itu mereka kami putuskan kontrak kerjanya,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man (2/5).
Karena itu mulai Mei 2019 ini kata Herman Man semua PTT yang masih dipertahankan akan dibuat kontrak baru sampai Desember 2019 mendatang. “Walau dikontrak sampai Desember 2019 namun dalam pelaksanaan tugasnya jika absen tanpa berita sebanyak 4 empat kali dalam sebulan juga kami berhentikan saat itu juga,” jelas Herman Man.
Untuk itu kata Herman Man, mulai bulan Mei ini akan dilakukan absensi secara elektronik. “Sistem absensi elektronik ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN dan PTT. Karena kepada PTT yang masih ada diharapkan bekerja serius. Sementara khusus untuk ASN, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Salah satu PTT yang diberhentikan, Daniel Messakh mengatakan menerima kebijakan pemerintah kota yang memberhentikan sejumlah PTT. “Ya saya kecewa, tetapi mau bilang apa lagi. Saya menerima dengan iklas keputusan ini,” kata Daniel Mesak.
Sebagaimana diberitakan Gatra.com, saat HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu, Wali Kota Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man menegaskan akan segera memberhentikan ratusan pegawai kontrak ( PTT ) yang kerjanya tidak becus.
Antonius Un Taolin