Jakarta, Gatra.com - Akreditasi menjadi salah satu regulasi yang wajib depenuhi oleh rumah sakit agar bisa melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, menurut catata BPJS Kesehatan, masih ada beberapa rumah saikit yang belum menyelesaikan masalah akreditasi ini.
Hal tersebut dipaparkan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief saat menggelar konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta hari ini (2/5)
Budi mengatakan bahwa saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional sudah mencapai 220.518.000 jiwa. "Mengelola dengan jumlah yang sangat besar diperlukan kehati-hatian, diperlukan setiap cara yang baik sehingga setiap rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada jumlah peserta yang sangat besar harus kita atur sedemikian rupa agar memberikan pelayanan yang berkualitas," ujar Budi.
Kemudian Budi melanjutkan bahwa masih ada rumah sakit yang belum menuntaskan urusan akreditasi ini. Ia mengatakan bahwa berdasar catatan BPJS Kesehatan pada Desember 2018 masih ada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Ibu menteri kesehatan telah memberikan rekomendasi kepada 720 Rumah Sakit tersebut. Rumah sakit-rumah sakit tersebut masih tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan batas waktu 30 Juni," kata Budi.
Kemudian dari ke 720 rumah sakit tersebut, setelah diberi himbauan jumlahnya sudah menurun. Saat ini, hingga April 2019 masih tersisa 271 rumah sakit yang belum terakreditasi. "Sisa 271rumah sakit ini harus selesai karena nanti kalau tidak, pada tanggal 1 Juni mereka yang belum selesai akreditasinya tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.