Sarolangun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Jambi, menyampaikan bahwa batas akhir laporan penerimaan dana kampanye adalah Kamis (2/5) ini hingga pukul 18.00 WIB. Hingga kini, masih ada dua partai politik yang belum menyampaikan laporan.
"Hingga saat ini dua partai politik (Parpol) yaitu PBB dan PSI belum menyerahkan LPPDK nya, sementara yang pertama kali menyampaikan adalah Partai Parsatuan Pembangunan (PPP) dan diikuti partai lainnya secara berurut," kata Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fahkri ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (2/5) siang.
Ia mengatakan, dalam proses pelaporan tersebut setiap partai membuat pernyataan terkait penerimaan dan pengeluarannya. "Mereka membuat pernyataan baik yang menyampaikan atau pun tidak, sementara untuk dua partai yang belum menyampaikan kita belum tau alasannya," katanya.
Ia menyebut, selain ada partai yang belum menyampaikan laporan itu ada juga partai yang tidak harus menyampaikan LPPDK nya karena didiskualifikasi menjadi peserta pemilu di daerahnya. "Yaitu partai Garuda dan PKPI, mereka memang sudah didiskualifikasi karena tidak mendaftarkan caleg pada untuk pemilu legislatif," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Bahwa Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye partai politik yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara," kata Fahkri.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU Pemilu, yang berbunyi Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2).
"Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih, untuk daerah kita nanti akan di audit oleh kantor akuntan publik. Di serahkan ke KPU Provinsi," katanya lagi.
Sementara itu, untuk partai yang pertama kali menyerahkan LPPDK ini pihak PPP Sarolangun mengatakan bahwa hal ini sudah kebiasaan pihaknya dalam menjalankan komitmen tertib administrasi kepartaiannya.
"Kita memang yang pertama kali menyampaikan LPPDK ini, jumlahnya untuj tahap awal Rp20 juta lebih, selanjutnya dengan total Rp200 juta lebih hingga laporannya kita sampaikan ke pihak KPU Sarolangun. Ini sudah menjadi komitmen kami dalam menjalankan tertib administrasi, ini boleh di Cek bahwa PPP itu tertib administrasi," kata Sekretaris DPC PPP Sarolangun, Erick Abdillah kepada Gatra.com di kantor KPU Sarolangun, Kamis (2/5) sore.