Home Ekonomi Rabobank Stop Operasi, OJK: Managemen Harus Tanggungjawab

Rabobank Stop Operasi, OJK: Managemen Harus Tanggungjawab

Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghargai keputusan PT. Rabobank International untuk menghentikan beroperasi di Indonesia. Namun OJK meminta kepada Rabobank untuk mengedepankan kepentingan nasib nasabahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan keputusan Rabobank diambil bukan tanpa alasan. Namun sebelum operasionalnya setop di Indonesia, Rabobank diharapkan mengikuti proses yang berlaku demi kenyamanan nasabahnya.

"Ini harus ada proses yang diikuti, terutama kita concern bagaimana kepentingan masyarakat nasabah jangan sampai terganggu. Kita yakini, kita jamin tidak akan terganggu," kata Wimboh di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Wimboh menambahkan dirinya akan meminta managemen Rabobank tetap bertanggung jawab atas kewajibannya kepada para nasabah. Rabobank bisa memindahkan rekening nasabahnya atau kerja sama yang sudah dijalankannya kepada bank lain.

"Kita juga belum tahu detailnya kewajiban-kewajiban apa yang lain yang harus diselesaikan. Banyak hal yang harus kita bicarakan teknis lebih detail antara Rabobank, terutama dengan kita sebagai otoritas pengawas, secara detail," paparnya.

Sebelumnya, beredar informasi tentang penghentian operasional Rabobank di Indonesia.

Rabobank memberitahukan melalui surat resmi kepada para nasabahnya.

Salah satu isi dari surat resmi itu yakni dengan berat hati Rabobank sampaikan bahwa pemegang saham pengendali telah memutuskan untuk menghentikan operasional Rabobank Indonesia.

"Keputusan itu merupakan keputusan yang sulit namun merupakan bagian utama dari strategi global Rabobank Group terkait visi Banking For Food yang terfokus kepada rantai pasok internasional untuk sektor pangan dan agrikultur," demikian isi surat resmi Rabobank yang dikirimkan kepada nasabahnya pada 22 April 2019.

Dalam surat itu, manajemen juga berkomitmen untuk menjalankan keputusan dari seluruh pemegang saham sebaik mungkin.

Terkait proses pengembalian izin perbankan dan izin usaha kepada otoritas terkait, manajemen Rabobank telah melakukannya dengan baik, lancar, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Penghentian operasional Rabobank Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kantor cabang tempat Bapak/Ibu tercatat sebagai nasabah Rabobank Indonesia akan ditutup. Saat ini permohonan izin penutupan kantor cabang sudah kami sampaikan kepada OJK.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, manajemen meminta para nasabah untuk segera melakukan penutupan rekening di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening. Selain penutupan kantor cabang, secara bertahap juga akan mengurangi layanan produk dan jasa perbankan.

302

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR