
Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan keberatan pada hakim atas pertanyaan jaksa pada saksi yang diperiksa. Bagi Karen, pertanyaan tersebut tidak ada relevansinya dengan agenda persidangan.
"Kenapa kok sampe urusan pendapatan dirut menjadi sesuatu yang concern padahal ini kaitanya dengab ROC," jelas dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/5).
Saksi Siwi Harjanti merupakan junior officer Karen. Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada yang bersangkutan besarnya pendapatan Karen. Kata Siwi, pendapatan rutin Karen sebagai Dirut sebesar Rp220 juta tiap bulan plus uang cuti dan THR.
"(Dan) komisaris beberapa perusahaan itu ditambah Rp50 juta ditambah kegiatan laian sebagai pembicara internasional ibu mendapat hak sekitar 400-500 US dollar sehari," ujar Siwi.
Saat dimintai pendapatnya oleh hakim terkait saksi Siwi dalam persidangan, Karen menjelaskan pada hakim terkait pendapatannya. Adalah hal yang wajar untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri dengan besarnya pendapatan yang ia dapat di Pertamina.
"Saya ingin memepertegas saja bahwa gajinya Dirut Pertamina Rp220 juat. Saya ambil sekitar Rp300 juta. Selama bekerja 81 bulan total Rp21 miliar, tantim 7 kali mulai direktur sampai 2014, 7 kali uang cuti dan lebaran 3 miliar, total pendapatan saya Rp95,6 miliar. Pertanyaan saya apakah saya ini dianggap aneh menyekolahkan saya di luar negeri. Di BAP ibu siwi dipertanyakan. Di BAP menjadi sesuatu heboh masak pendapatan hampir Rp100 miliar gak bisa sekolah anak ke luar negeri," ungkap Karen.