Jakarta, Gatra.com - Mantan karyawan Pertamina Hulu Energi (PHE) bagian Pendanaan dan Perbendaharaan Fauzi Hidayat memberi kesaksian untuk terdakwa Keren Agustiawan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/5).
Keren Agustiawan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar Rp568 miliar dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia oleh Pertamina.
"(Akuisisi) untuk memperkuat cadangan minyak yang selama ini banyak impor minyak. Bagus kebijakannya, hanya dari segi bisnis bisa untung bisa tidak," kata Fauzi Hidayat.
Fauzi menambahkan akuisisi blok minyak bumi di luar negeri dilakukan karena sumber daya dalam negeri yang terbatas. Akusisi seperti ini telah sukses dilakukan di banyak negara.
"Selain menambah keuntungan dan memperkuat energi kita. Keuntungan perusahaaan untuk memperbesar bagian dividen ke negara," kata Fauzi.
Dalam kasus ini, Keren diduga abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009 yang kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi.