Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh terus merumuskan sejumlah aturan turunan terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014, tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa draf peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur telah selesai dirumuskan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Helvizar Ibrahim, pada acara malam keakraban, dalam rangka May Day atau memperingati Hari Buruh se-Dunia 2019, di Grand Nanggroe Hotel, Rabu malam (1/5/).
Dikatakannya, beberapa draf aturan turunan dari Qanun Ketenagakerjaan sedang dan sudah dirampungkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk.
"Bahkan Keputusan Gubernur Aceh terkait insentif meugang bagi buruh telah rampung dan akan segera diserahkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan dan Biro Hukum untuk dipelajari lebih lajut," ungkap Helvizar.
Pria yang juga menjabat sebagai Kadisnakermobduk Aceh itu menjelaskan, selain insentif meugang, Pemerintah Aceh terus mengkaji terait libur meugang bagi para buruh Aceh.
"Sesuai dengan kekhususan Aceh yang termaktub dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, saat ini Pemerintah juga sedang mengkaji untuk memberikan libur meugang bagi buruh Aceh," ujar Helvizar.
Dalam kesempatan tersebut, Helvizar juga menegaskan bahwa serikat buruh akan selalu dilibatkan dalam berbagai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan buruh.
"Pemerintah Aceh juga bertekad terus memberi perhatian bagi kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, kami akan selalu melibatkan serikat buruh dalam berbagai perumusan kebijakan terkait buruh," kata Plt Sekda Aceh.
Sebagaimana diketahui, sejarah hari buruh terkait erat dengan peristiwa aksi pekerja yang berlangsung di Amerika pada 1886. Aksi itu berhasil menuntut para pengusaha menurunkan jam kerja, dari 20 jam per hari menjadi 8 jam.
Sejak saat itu, kata dia, posisi buruh mulai mendapat perhatian. Dalam berbagai kebijakan menyangkut penetapan hak pekerja, organisasi buruh selalu mendapat ruang untuk memberi masukan.
Di Indonesia, peringatan hari buruh telah mendapat pengakuan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ketenagakerjaan. Namun saat rezim Orde Baru berkuasa, ada larangan bagi masyarakat untuk memperingati Hari Buruh ini.
Pasca Reformasi, barulah peringatan May day menjadi agenda rutin para pekerja di Indonesia. Pemerintah bahkan telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, guna memberi kesempatan kepada buruh untuk merayakan hari bersejarah ini.
"Selamat Mayday 2019. Sesuai dengan tema peringatan hari buruh tahun ini, yaitu Kesejahteraan Buruh dan Demokrasi yang Adil dan Damai, mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah untuk menciptakan harmonisasi antara buruh dan dunia usaha, dalam upaya membangun iklim kerja yang lebih sehat demi mendorong masuknya investasi di Aceh," kata Plt Sekda Aceh.