Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis (2/5), hari ini.
Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama Non aktif PT PLN, Sofyan Basir.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nicke batal hadir pada Senin, (29/4). Saat itu Nicke tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Selain Nicke, KPK juga memanggil Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN (persero), Suprapto, Ceo Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, Kepala Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno, Kepala Divisi Batubara Harlen, Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo.
Kemudian dua orang dekat Eni Maulani Saragih juga ikut dipanggil, yakni suaminya, Al Khadziq yang merupakan Bupati Temanggung, dan Staff Admin Eni, Dian Aprilianingrum.
"Para saksi akan diperiksa untuk saksi tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis, (2/5).
Pemanggilan Nicke berhubungan dengan kedudukannya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Sebelumnya Nicke juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada, 2018 silam.
"Saya memberikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN ungkap," ungkap Nicke usai menjalani pemeriksaan kala itu.
Nama Nicke sendiri sempat beberapa kali disebutkan dalam persidangan kasus PLTU Riau-1 ini. Namanya mencuat dalam fakta sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso. Supangkat mengakui bahwa Nicke ikut hadir dalam pertemuan Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir di ruangan Sofyan.
Selain itu, saksi juga diketahui ikut dalam pertemuan di Hotel Fairmont. Saat itu dibicarakan mengenai persyaratan untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/ power purchase agreement).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut Non Aktif PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka. Lembaga Antirasuah ini menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham, kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers pada Selasa (23/4).
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.