Banda Aceh, Gatra.com - Ikatatan Jurnalis Telivisi Indonesai (IJTI) Pengda Aceh, mengecam dan mengutuk keras oknum aparat kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan dan merampas perlengkapan kerja, para jurnalis atau fotografer, saat melakukan peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung, pada Rabu (01/05).
"Kami kecam oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan dan merampas alat kerja wartawan saat meliput aksi hari buruh di Bandung," kata Ketua IJTI Aceh, Munir Noer, di Banda Aceh.
Saat oknum polisi melakukan pemukulan dan merampas alat kerja tersebut, jelas dia, para jurnalis sedang melakukan aktivitasnya, meliput aksi demo, yang di lindungi Undang-undang dan sesuai dengan Kode Etiknya.
"Di mana seharusnya aparat kepolisian dapat memahami dan harus melindungi kerja atau profesi seorang jurnalis," ungkap Ketua IJTI Aceh ini, Kamis (2/5/2019).
Untuk itu, IJTI Pengurus Daerah Aceh, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalang- halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers," sebut dia.
Dari bukti Video tindak kekerasan dan hasil visum, satu di antara wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, mengalami luka lebam di bagian otot kakinya.
Untuk itu, IJTI Aceh mengutuk keras tidak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri, yang seharusnya menjadi pengayom.