Surabaya, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen akan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sesuai tuntutan para buruh.
Hal itu disampaikan Khofifah saat menemui ribuan buruh yang melakukan aksi di depan gedung Negara Grahadi Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (1/5).
"Akan ada tim yang membahas ini detail. Jadi misalnya kalau soal revisi PP No 78 Tahun 2015, kita tidak ingin hanya usul revisi saja, tapi harus dibuat pointer mana-mana yang ingin direvisi yang sesuai dengan aspirasi para pekerja di Jawa Timur, dan itu akan dibahas di tim," kata Khofifah.
Dalam pertemuan bersama perwakilan buruh, Khofifah menyepakati 9 poin tuntutan para buruh. Pertama, sepakat untuk revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang urusan biaya dan selisih biaya.
Poin kedua, gubernur akan membuat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melakukan revisi SE Mahkamah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata.
Poin ketiga gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan di tahun 2020.
Poin keempat yaitu gubernur dalam menentapkan UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota, dan gubernur akan membuat surat edaran ke kabupaten kota untuk mengusulkan UMSK.
Kelima, gubernur akan melakukan peneguran pada perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Keenam gubernur sepakat untuk menertibkan PKWT dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing pelanggaran terkait pekerja harian atau pekerja lepas serta mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia.
Ketujuh gubernur akan membuat Badan Pengawas Rumah Sakit yang mengikutsertakan masyarakat.
Kedepan, gubernur berkomitmen mengefektifkan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Kesembilan, gubernur berusaha membuat regulasi terkait jaminan pesangon atas persetujuan DPR dan ijin Mendagri.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana