Jambi, Gatra.com - Sekitar 10 orang yang diduga debt collector FIF Finance nyaris merampas satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jambi. Mereka langsung dilaporkan ke Mapolresta Jambi.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga dan viral di media sosial. Menariknya, petugas kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan kemacetan tersebut.
"Ya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa siang kemarin (30/4)," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, yang mendampingi korban, Rabu (1/5).
Kejadian dilaporkan ke Mapolresta Jambi atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor laporan STPL/B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi.
Kejadiannya, kata Kurniadi, debt collector menarik paksa sepeda motor milik seorang mahasiswi hingga menyebabkan korban terjatuh dan anaknya mengalami sejumlah luka.
Kurniadi bilang berawal kejadian saat korban merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi yaitu Voniawati (20), warga Sipin Kota Jambi mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama orangtuanya yang berusia 80 tahun diadang dengan sejumlah orang mengaku dari debt collector di persimpangan empat lampu merah di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi. Satu di antara mereka yang dihakimi warga dan dibawa ke kantor polisi.
"Debt collector tersebut menyebutkan bahwa motor kendaraan yang digunakan korban sudah lama menunggak pembayaran. Selanjutnya menarik paksa kendaraan hingga menyebabkan korban terjatuh dari motor, luka memar pada bagian paha dan kaki bagian sebelah kiri," kata Kurniadi.
Kurniadi menambahkan, penarikan kendaraan meski memiliki keputusan kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan," kata Kurniadi.