Home Ekonomi Berdalih Objek Vital, PT Angkasa Pura II Dinilai KSBSI Tak Dukung Aksi May Day di Jambi

Berdalih Objek Vital, PT Angkasa Pura II Dinilai KSBSI Tak Dukung Aksi May Day di Jambi

Jambi, Gatra.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi kecewa terhadap pihak PT Angkasa Pura II – pengelola bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi. PT Angkasa Pura dinilai tidak berpihak kepada aksi damai peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Rabu (1/5) di Jambi.

“Pekan lalu, mereka sempat memberi izin menggunakan lapangan bekas bandara lama namun tiba-tiba mereka bawa tentara terus menolak kami untuk menggunakan kawasan itu,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane kepada Gatra.com, Rabu (1/5) siang.

Roida heran atas penolakan itu. Toh, bukan objek vital yang akan mereka gunakan sebagai tempat acara. “Mungkin mereka kira kami mau orasi, padahal yang kami selenggarakan adalah lomba orasi. Ini kan jauh dari bandara baru dan sama sekali tidak mengganggu aktivitas penumpang serta penerbangan,” ujarnya.

Kali ini KSBSI merayakan May Day dengan beragam lomba: lomba mewarnai, lomba orasi, stand up comedy, dan lain sebagainya. “Kami sama sekali tidak menggelar aksi unjuk rasa, kami hanya menggelar aksi damai kenapa tidak diakomodir?” keluhnya.

Alhasil, aksi buruh yang menghadirkan sekitar 2.200 massa tersebut mereka gelar di jalan raya pas di depan bandara lama tersebut. Bandara lama itu dicor sehari menjelang aksi buruh itu – untuk memagari atau memberi batas dengan jalan. Bandara lama itu tampak lengang.

General Manager Bandara Sultan Taha Syaifuddin Jambi, Yogi Prasetyo mengaku mendukung dengan kegiatan yang dilakukan oleh para buruh. Menurut Yogi, pihaknya bukan menolak dipergunakan bandara lama sebagai tempat kegiatan para buruh, tetapi ada sebuah izin yang penerbangan yang mengatur tentang peruntukkan tersebut.

"Kegiatan seperti itu tidak diperbolehkan karena ada undang-undang penerbangan yang mengatur tentang itu. Intinya kami mensupport dengan kegiatan tersebut," kata Yogi berdalih.

Jawaban itu menurut Roida terlalu mengada-ngada. “Undang-undang mana yang melarang? Memangnya objek vital yang mau kami gunakan? Lha aksi kami aksi damai pula,” ucap Roida.

1613