Home Ekonomi Sarbumusi NU Minta Presiden dan DPR Revisi UU Ketenagakerjaan

Sarbumusi NU Minta Presiden dan DPR Revisi UU Ketenagakerjaan

Jakarta, Gatra.com - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Serikat Buruh Muslim Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU) meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya terkait kondisi pekerja di era ekonomi digital saat ini.

“Kami minta revisi terbatas UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beberapa pasal sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi. Terutama terkait dengan kondisi pekerja di era ekonomi digital,” kata Presiden Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori, dalam keterangan pers, Rabu (1/5).

Sarbumusi NU juga mengapresiasi pendirian desk pidana khusus perburuhan. Selama ini kasus-kasus kriminalisasi yang sudah masuk ke kepolisian dikembalikan dan kerap digantung ke perselisihan hubungan industrial

“Kita apresiasi pihak kepolisian me-launching desk pidana ketenagakerjaan karena presiden RI atas masukan dari pimpinan serikat buruh,” pungkas dia.

Sekjen Sarbumusi NU, Eko Darwanto meminta kepada pemerintah untuk terlibat dalam program asuransi untuk pegangguran (unemployment insurance). Program tersebut saat ini dikemas dalam SDF (skill development fund).

“Kita mendorong agar pemerintah juga kontribusi ikut iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance), sekarang masih dibiayai BPJS ketenagakerjaan, yang diinisiasi oleh kemnaker RI,” tambah Eko.

1268