Jakarta, Gatra.com - Sekurangnya 5.000 buruh melakukan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Ribuan peserta terdiri atas berbagai aliansi buruh di berbagai bidang seluruh Indonesia. Tak terkecuali ratusan buruh dan mantan buruh dari Komite Aksi Perjuangan Buruh (KAPB) Nike.
Peserta aksi KAPB Nike, Sobirin, mengatakan bahwa KAPB Nike terdiri dari buruh-buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan pembuat produk Nike di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya adalah buruh dari PT. KMK Global Sport, Kaho Indah Citra Garment, Dream Sentosa Indonesia dan lainnya.
Ia mengatakan bahwa berbagai perusahaan pemasok produk Nike di Indonesia telah melakukan keculasan dan perampasan hak terhadap para buruh tersebut. Padahal, tidak sedikit dari buruh yang menjadi korban telah bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut.
"Kami menuntut Nike untuk menunaikan hak kami. Banyak kawan-kawan kami yang dirampas haknya. Hak berserikat seperti yang dialami kawan-kawan KMK. Hak berserikat dirampas, upah dirampas. Dirampas dalam hal ini adalah melakukan penangguhan upah tapi tidak dibayar, padahal Undang-undang mewajibkan untuk membayar itu," kata Sobirin.
Akibatnya, lanjut Sobirin, para buruh yang menjadi korban kehilangan pekerjaan dengan cara yang mencederai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kawan-kawan dari Karawang, perusahaan menganggap bangkrut. Tetapi tidak pernah ada pemberitahuan dari Kementerian Perindustrian atau pihak terkait yang menyatakan perusahaan tersebut bangkrut. Mereka (buruh) dipaksa mengambil kompensasi satu kali ketentuan, padahal sudah mengabdi belasan tahun," jelasnya.
Selain larangan berserikat, para buruh tersebut juga di-PHK dengan cara dimutasi ke tempat lain sebelum akhirnya diberhentikan.
"Kawan-kawan dari Kaho Indah Citra Garment. Mereka pada intinya dilarang untuk berserikat. Dengan dalih mutasi ke factory lain, misalnya dari Bekasi ke Jakarta. Setelah dimutasi, ternyata di perusahaan baru tidak mau diterima dengan alasan 'kamu berserikat', 'kamu gak bisa di sini', akhirnya dipaksa untuk mengambil uang pesangon," ungkap Sobirin.
Menurut pengakuannya, berbagai kasus tersebut ada yang telah berlangsung setahun, ada pula yang telah berlangsung hingga enam tahun lalu.
"Kasus kawan-kawan Kaho Indah Citra Garment sejak 2018, Dream Sentosa Indonesia dari awal tahun 2018, kawan-kawan KMK ditangguhkan upahnya di 2013. Kami semua memproduksi produk Nike. Ada yang memproduksi sepatu, ada juga yang memproduksi apparel," tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Nike sebagai perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan pemasok tersebut tidak bertindak tegas meskipun mengetahui adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan.
"Tanggapan dari pihak Nike mereka enggak begitu responlah. Nike kami pikir tidak bisa tegas terhadap perusahaan pemasoknya yang jumlahnya 114 perusahaan," papar Sobirin.
Ketidaktegasan tersebut menurut Sobirin mencoreng nama Nike sendiri yang sebenarnya telah memiliki Code of Conduct, tetapi tidak dijalankan ke pihak pemasok.
"Tuntutan kami ke Nike selain kebebasan berserikat adalah berikan kerja layak dan upah layak," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengunjungi pabrik salah satu perusahaan tempat buruh tersebut bekerja yaitu PT. KMK Global Sports. Jokowi mengunjungi pabrik sepatu Nike yang terletak di Cikupa, Tangerang, Banten, sehari sebelumnya, Selasa (30/04).