Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh diminta untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok rumah tangga dan harga daging meugang jelang bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah.
Peryataan itu disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (SBA) saat melakukan aksi memperingati hari buruh yang berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (1/5).
Dalam aksi itu, massa buruh membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh segera diturunkan dalam Peraturan Gubernur, agar pelaksanaan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 itu bisa berjalan.
Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar mengharapkan Pemerintah Aceh agar dapat menanggapi secara serius kenaikan harga kebutuhan pokok dan daging meugang menjelang bulan puasa yang akan tiba sebentar lagi.
“Pemerintah Aceh melalui dinas terkait harus segera melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga daging meugang tersebut,” kata Syaiful Mar dalam orasinya.
Ia juga menyatakan, harga daging pada meugang dipastikan meningkat hingga Rp180.000 per kilogram di pagi hari. Harga tersebut turun pada sore harinya berkisar Rp140 ribu per kilogram.
Sementara harga barang kebutuhan pokok rumah tangga dipastikan akan melonjak naik menjelang Ramadan sehingga memberatkan beban buruh di Provinsi paling Barat Indonesia tersebut.
Selain itu, aliansi buruh Aceh meminta agar peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh segera diturunkan dalam Peraturan Gubernur, agar pelaksanaan Qanun nomor 7 Tahun 2014 itu bisa berjalan.
“Qanun itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif pada 2014 lalu. Namun tak berjalan, karena belum ada aturan teknis pelaksanaannya. “Sehingga peraturan itu tidak pernah sama sekali dijalankan, kita suda minta dari tahun-tahun sebelumnya agar di pergubkan, tapi tak ditanggapi,” ungkapnya.
Qanun ini, kata dia, mengatur tentang perencanaaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan jaminan sosial.
Dalam Qanun itu sudah diatur tata cara agar pengusaha bisa memberikan upah sesuai dengan kondisi dan letak geografis daerah Aceh. “Banyak aspek penting lainnya yang tertuang dalam Qanun ini, yang kesemuanya bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menanggapi permintaan massa buruh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, akan mengatasi persoalan kenaikan harga daging dan barang kebutuhan pokok.
Ia juga mengatakan pihaknya akan mencari kebijakan agar semua pihak tidak dirugikan dengan harga daging pada meugang nantinya. “Kita akan mencari solusi agar harga daging tidak naik terlalu mahal di Aceh,” ungkapnya menanggapi permintaan para buruh di Aceh di halaman Masjid Raya, Banda Aceh.
Selain itu, Nova juga menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut juga akan mengatur hari meugang bagi buruh. “Kita akan terapkan dan akan kita tindaklanjuti terlebih dahulu,” kata Nova yang ikut aksi May Day bersama Aliansi Buruh Aceh.