Home Milenial Peringatan May Day, Buruh Kalbar Merasa Dipermainkan Pemerintah

Peringatan May Day, Buruh Kalbar Merasa Dipermainkan Pemerintah


Pontianak, Gatra.com - Sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) mendesak pemerintah agar memperhatikan nasib buruh, terutama buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Hingga sekarang nasib buruh tidak mengalami perubahan seperti nasib Buruh Harian Lepas (BHL), yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki konsesi di kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ketua Serikat Buruh Kalbar, Suryani yang memimpin jalannya demonstrasi memperingati hari Buruh Internasional atau May Day, di Bundaran Digulis, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5).

Menurutnya BHL yang bekerja di perusahaan tersebut dalam satu bulan hanya dipekerjakan selama 12 hari, bahkan pernah hanya empat hari saja. Padahal, dengan penghasilan bekerja selama itu tidak mungkin bisa mencukupi kebutuhan keluarga yang mencapai Rp3 juta per bulan.

Selain itu, di perusahaan tersebut juga masih banyak karyawan yang sudah lanjut usia namun hingga sekarang tak kunjung di PHK. Dirinya mencurigai bahwa ini salah satu permainan perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak karyawan.

"Pihak perusahaan memperkecil harian kerja dengan tujuan agar pekerja Lansia ini merasa tidak berimbang dengan pendapatan sehingga dengan sendirinya keluar dari perusahaan. Dengan begitu secara otomatis upah pesangon tidak diberikan," tudingnya.

Bukan hanya itu, sejak tahun 2015 hingga sekarang, Tunjangan Hari Raya selalu diberikan berdasarkan proporsi karyawan. Padahal, jika menilik pada Permenaker nomor 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang sejumlah satu bulan gaji.

"Ada yang hanya mendapatkan Rp800 ribu, bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp500 ribu," ungkapnya.

Dijelaskan Suryani, pihaknya pernah mempertanyakan terkait hal itu ke perusahaan, sayangnya, dikarenakan posisi mereka di perusahaan tersebut hanya sebagai karyawan BHL, maka dari itu THR tersebut tidak bisa dicairkan sesuai amanah Permenaker dan selalu berdalih hanya menerapkan Permenker.

"Padahal Permenaker itukan pecahan undang-undang. Dan di dalam undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa karyawan BHL maksimal bekerja dua tahun. Sedangkan perusahaan sudah beraktivitas lebih dari empat tahun," tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah pernah melaporkan ke Disnaker Provinsi Kalbar, sayangnya dari Disnaker memberikan respon bahwa mereka hanya buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga hak-hak tersebut tidak bisa diupayakan. Selain itu, pihaknya pernah berkomunikasi dengan DPR RI tahun yang lalu. Bahkan, sempat dijanjikan akan diupaya tuntutan, namun lagi-lagi, pihaknya termakan janji tanpa pernah ditindaklanjuti.

"Ternyata nihil, satu Minggu kami bolak-balik, tapi ternyata kami dipermainkan oleh pemerintah," katanya.

477