Home Ekonomi Jumlah Penerima IPHPS di Cilacap Menurun

Jumlah Penerima IPHPS di Cilacap Menurun

Cilacap, Gatra.com – Jumlah penerima manfaat dan luasan tanah yang diredistribusi dan program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial atau IPHPS di Desa Gintungreja Kecamatan Gandungmangu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berkurang.

Menurut pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Ahmad Yunus,  dari jumlah 206 orang yang diajukan, saat verifikasi hanya 191 orang yang hadir. Ternyata, verifikasi ini hanya dilakukan sekali dan dilanjutkan pemasukan data mulai pekan ini. Setelah data dimasukkan, KLHK  mengeluarkan rekomendasi luasan lahan dan jumlah penerima manfaat IPHPS.

“Itu kemarin ada beberapa yang belum hadir. Dari data yang kita masukkan, ada 206 orang, ada yang Brebes, kabupatennya,” katanya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (1/5).

Penurunan jumlah penerima manfaat IPHPS itu disebabkan penggarap tanah tak hadir saat verifikasi luasan lahan dan penggarap IPHPS yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepekan lalu.

Menurut dia, saat itu ada sejumlah penggarap dari Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Brebes yang tak hadir dalam verifikasi. Nama mereka pun dicoret. “Itu kan, ternyata orang Salem yang dari Majenang nanjak. Mereka ternyata tidak hadir. Jadi, ada beberapa yang tidak hadir,” kata Yunus.

Selain  jumlah penerima manfaat, kata Yunus, luasan lahan yang  diredistribusi dalam program IPHPS juga berkurang. Hasil pemetaan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), luasan lahan untuk IPHPS adalah 176 hektare. Namun, dalam verifikasi KLHK di Desa Gintungreja, lahan IPHPS hanya  seluas 163 hektare.

“Desa Gintungreja, pengajuan awal, pemetaan JKPP untuk IPHPS itu 176 hektare. Kemarin, saat verifikasi, ketemunya 163 hektare untuk 191 kepala keluarga,” ujarnya.

YUnus mengemukakan, tim verifikasi KLHK mengurangi jumlah luasan IPHPS lantaran ada sungai  yang melintasi  lahan tersebut. Sebelumnya, JKPP tetap menghitung sungai sebagai kawasan yang direncanakan untuk IPHPS. Selain itu, pengurangan luasan disebabkan adanya tegakan yang masih lebih dari 10 persen.

Meski begitu, Organisasi Tani Lokal (OTL) dan LSM Setam masih berusaha mengajukan susulan penerima manfaat program ini. Dengan begitu, masyarakat yang telah menggarap lahan ini selama puluhan tahun tidak kehilangan haknya dalam IPHPS.

1023